Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Damar Juniarto
Praktisi Demokrasi Digital

Executive Director SAFEnet, alumni IVLP 2018 Cyber Policy and Freedom of Expression Online, pendiri Forum Demokrasi Digital, dan penerima penghargaan YNW Marketeers Netizen Award 2018.

Pembekuan Akun Medsos Donald Trump: Sensor atau Tindakan Benar?

Kompas.com - 12/01/2021, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Penegasan hak dan batasan kemerdekaan berekspresi

Demokrasi digital yang dimaknai sebagai perluasan ruang berekspresi ke wilayah daring mendapatkan momentumnya sejak keberhasilan gerakan kelompok Freedom Technologist di Spanyol, Timur Tengah, hingga meluas ke banyak tempat di dunia memanfaatkan teknologi sebagai alat tak terpisahkan untuk mendorong agenda demokratisasi (John Postill, 2014).

Tak kurang, sosiolog Manuel Castell mengatakan bagaimana internet telah menjadi kekuatan yang otonom, tidak terkooptasi Negara dan korporasi media, untuk melakukan kontra kekuasaan. (Castell, 2011)

Pandangan para intelektual tersebut tidak salah, tetapi kurang memerhatikan lahirnya kekerasan digital yang berakar dari penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Ujaran kebencian, terutama dipandang sebagai borok dari demokrasi, melawan hukum, dan berseberangan dengan kemerdekaan berekspresi.

Dalam hukum internasional, ujaran kebencian dilarang dan tidak dianggap bagian dari kemerdekaan berekspresi. Pendapat ini kemudian melahirkan pandangan bahwa apa yang dilarang di luring, juga haruslah dilarang di daring.

Karenanya dalam menjawab pertanyaan kedua, tindakan yang dilakukan perusahaan teknologi terhadap Donald Trump adalah penegasan apa yang dilarang dalam hukum internasional, ini bukanlah sensor terhadap pendapat yang dilindungi, tetapi merupakan penegakan hukum yang menjamin kemerdekaan berekspresi.

Biarpun demikian, apakah perusahaan platform teknologi dapat melakukan aksi polisional terhadap konten berdasarkan hukum internasional tersebut?

Massa pendukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bentrok dengan pasukan keamanan saat mereka menerobos masuk Gedung Capitol, Washington DC, paa 6 Januari 2021. Bentrokan terjadi setelah massa berusaha menghentikan kemenangan Joe Biden.AFP PHOTO/JOSEPH PREZIOSO Massa pendukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bentrok dengan pasukan keamanan saat mereka menerobos masuk Gedung Capitol, Washington DC, paa 6 Januari 2021. Bentrokan terjadi setelah massa berusaha menghentikan kemenangan Joe Biden.

Komite HAM PBB telah menyatakan bahwa dalam melakukan pembatasan pelaksanaan kebebasan berekspresi, tidak diperbolehkan justru membuat hilangnya hak itu sendiri.

Komite mengingatkan “bahwa hubungan antara hak dan pembatasan dan antara norma dan pengecualian tidak boleh menyebabkan situasi berbalik.”

Kemudian Pelapor Khusus PBB untuk Promosi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat David Kaye mengatakan menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19, paragraf 3, dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICPPR).

Dalam melakukan pembatasan tersebut, pendapat hukum tersebut dapat dijadikan pegangan bahwa hanya mekanisme pengadilan yang dianggap cukup proporsional untuk menilai pertimbangan pembekuan akun media sosial.

Tindakan perusahaan-perusahaan platform teknologi sekalipun mungkin disadur dari aturan hukum internasional ke dalam kebijakan internal platform, tidak membuat langkah tersebut cukup proporsional dalam kacamata hak digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com