Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Sosok Budi Gunadi Sadikin | Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru

Kompas.com - 23/12/2020, 05:33 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

Saudi Tutup Penerbangan, Berikut Update Nasib Jemaah Umrah Indonesia yang Batal Berangkat

3. Sanki ASN yang nekat keluar kota

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

4. Sosok Menteri Perdagangan M. Lutfi

Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 6 orang menteri baru diperkenalkan kepada publik.

Salah satunya adalah Muhammad Lutfi yang mengisi posisi Menteri Perdagangan, menggantikan Agus Suparmanto.

Sebelumnya Lutfi pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan (era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), Duta Besar Indonesia untuk Jepang, dan terakhir Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

Profil Menteri Perdagangan M. Lutfi dapat dibaca di sini:

Mengenal Menteri Perdagangan M Lutfi, Sempat Jadi yang Termuda di Beberapa Jabatan

5. Aturan bepergian di Pulau Jawa dan Bali

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan bepergian ke Bali dan Pulau Jawa selama Libur Nataru.

Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut aturan tersebut dapat dibaca di sini:

Ini Aturan Bepergian ke Bali dan Jawa, serta Kapan Harus Rapid Test Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com