KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan bepergian ke Bali dan Pulau Jawa selama Libur Nataru.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Waktu Akurat untuk Tes Rapid Test Antigen
Berikut ini aturannya:
1. Bali
Pelaku perjalanan yang akan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR dengan waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Para penumpang pesawat juga diharuskan untuk mengisi eHac Indonesia.
Adapun bagi pelaku perjalanan darat atau laut baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-Hac Indonesia.
Baca juga: Panduan Mengisi eHAC, Wajib untuk Perjalanan Domestik Via Laut dan Udara
2. Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)
Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian eHac Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi baik umum maupun pribadi kecuali moda transportasi kereta api.
Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Wilayah aglomerasi atau domestik
Sementara itu, perjalanan rutin di Pulau jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perlu diketahui, dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.