Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Kompas.com - 17/12/2020, 16:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat baru terkait kewajiban penggunaan rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.

Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab

Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Lantas, bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

1. Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Ilmuwan Akan Lakukan Uji Coba Gabungan Vaksin Oxford dan Sputnik V

2. Bandung

Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.

"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota. Selain tempat wisata belum diatur.

"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.

Baca juga: 4 Negara yang Kembali Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com