Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

123 Permohonan di MK, Bagaimana Prosedur dan Proses Sengketa Pilkada?

Kompas.com - 22/12/2020, 19:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 123 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/12/2020), hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berdasarkan hasil pemantauan di laman resmi MK hingga 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.

"Update per hari ini jam 01.01 WIB, 123 permohonan," kata Hasyim.

Ia merinci 123 permohonan sengketa itu terdiri dari 109 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota, dan satu sengketa hasil pemilihan gubernur.

Lalu, bagaimana prosedur dan proses sengketa Pilkada di MK?

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tidak semua gugatan terkait sengketa Pilkada bisa dibawa ke MK.

Institusi itu hanya menerima gugatan yang berkaitan dengan perselisihan suara hasil Pilkada.

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan bisa diajukan ke Bawaslu, DKPP, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: MK Terima 87 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020

Prosedur dan proses

Menurut Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, sejumlah tahapan dalam sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Tahapan pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke MK. Pengajuan bisa dilakukan melalui dua cara, yakni luring dan daring.

2. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

3. Pengajuan permohonan terdiri atas:

  • Surat permohonan.
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Pasangan calon atau akreditasi KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan.
  • Fotokopi KTP atau identitas pemohon.
  • Fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

4. Permohonan, baik secara luring maupun daring, hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.

5. Kepaniteraan mencatat permohonan yang diajukan ke MK dalam e-BP3 yang selanjutnya diterbitkan AP3.

Baca juga: Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Gugatan Pilkada Kalsel ke MK Besok

Tahapan selanjutnya adalah penyelesaian sengketa. Ini merupakan tahapan usai permohonan sengketa yang diajukan memenuhi syarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com