MK kemudian menggelar persidangan untuk menyelesaikan sengketa. Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan dengan urutan:
Persidangan perkara dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.
Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020
Tahap selanjutnya ialah penetapan hasil persidangan. Perkara perselisihan hasil suara diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Putusan MK dapat berupa putusan atau ketetapan.
Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan:
Pengucapan putusan atau ketetapan MK dilaksanakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.