Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

123 Permohonan di MK, Bagaimana Prosedur dan Proses Sengketa Pilkada?

Kompas.com - 22/12/2020, 19:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

MK kemudian menggelar persidangan untuk menyelesaikan sengketa. Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan dengan urutan:

  • Pemeriksaan pendahuluan.
  • Pemeriksaan persidangan.
  • Pengucapan putusan.

Persidangan perkara dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.

Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020

Tahap selanjutnya ialah penetapan hasil persidangan. Perkara perselisihan hasil suara diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Putusan MK dapat berupa putusan atau ketetapan.

Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan:

  1. Permohonan tidak dapat diterima, apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan
  2. Permohonan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
  3. Permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya

Pengucapan putusan atau ketetapan MK dilaksanakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com