Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Sosok Budi Gunadi Sadikin | Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Budi Gunadi Sadikin sudah santer terdengar akan menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai menteri kesehatan sebelum adanya pengumuman reshuffle kabinet.

Hal itu salah satunya setelah diungkapkan ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono melalui twitter, Minggu (20/12/2020).

Pandu menyebut, Budi punya visi dan semangat mengatasi pandemi secepatnya.

Berita mengenai sosok Budi Gunadi Sadikin menjadi salah satu yang paling banyak mendapatkan perhatian pembaca di laman Tren.

Selain berita itu, berikut berita Populer Tren sepanjang Selasa (22/12/2020) hingga Rabu (23/12/2020):

1. Sosok Budi Gunadi Sadikin

Budi Gunadi Sadikin memang bukan datag dari latar belakang dunia kesehatan.

Namun dia bukan orang yang baru di pemerintahan. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Kesehatan RI, Budi adalah Wakil Menteri BUMN mendampingi Erick Thohir.

Pada masa pandemi Covid-19, dia dipercaya sebagai Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selengkapnya mengenai profil Budi Gunadi Sadikin dapat disimak di sini:

Mengenal Sosok Budi Gunadi Sadikin yang Disebut-sebut Potensial Geser Posisi Terawan

2. Update nasib jemaah Umrah Indonesia

Arab Saudi menutup semua keberangkatan internasional selama sepekan sejak Senin (21/12/2020).

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan varian baru virus corona.

Akibatnya, keberangkatan jemaah umrah Indonesia menjadi tertunda.

Pihak Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan menjadwal ulang keberangkatan jemaah umrah Indonesia.

Update jemaah umrah Indonesia dapat dibaca di sini:

Saudi Tutup Penerbangan, Berikut Update Nasib Jemaah Umrah Indonesia yang Batal Berangkat

3. Sanki ASN yang nekat keluar kota

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

4. Sosok Menteri Perdagangan M. Lutfi

Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 6 orang menteri baru diperkenalkan kepada publik.

Salah satunya adalah Muhammad Lutfi yang mengisi posisi Menteri Perdagangan, menggantikan Agus Suparmanto.

Sebelumnya Lutfi pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan (era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), Duta Besar Indonesia untuk Jepang, dan terakhir Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

Profil Menteri Perdagangan M. Lutfi dapat dibaca di sini:

Mengenal Menteri Perdagangan M Lutfi, Sempat Jadi yang Termuda di Beberapa Jabatan

5. Aturan bepergian di Pulau Jawa dan Bali

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan bepergian ke Bali dan Pulau Jawa selama Libur Nataru.

Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut aturan tersebut dapat dibaca di sini:

Ini Aturan Bepergian ke Bali dan Jawa, serta Kapan Harus Rapid Test Antigen

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/23/053312665/populer-tren-sosok-budi-gunadi-sadikin-sanksi-bagi-asn-yang-nekat-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke