“Kemungkinan karena DKI memberlakukan syarat memakai rapidtest antigen, jadi mau g mau penumpang yang dari dan ke wil. jakarta wajib membawa surat ket. rapidtest antigen,” ujar akun @Ary_luph.
Baca juga: Calon Penumpang KA Disebutkan Wajib Rapid Test Antigen, Adakah Refund Tiket 100 Persen?
Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Joni dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
KAI saat ini masih mengacu SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Dalam aturan tersebut masyarakat yang menggunakan KA jarak jauh bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antibodi maupun tes swab PCR. Dokumen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Meski begitu, Joni menyebut, KAI sebagai operator moda transportasi akan patuh terhadap regulator pemerintah. KAI akan mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.