KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Salah satunya yakni dengan kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
"KAI sebagai operator muda transportasi kereta api selalu patuh terhadap atauran regulator dalam hal ini pemerintah," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Lalu bagaimana bagi penumpang yang tidak jadi atau batal naik kereta?
Pertanyaan perihal ada tidaknya kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen pun ramai di media sosial.
Berikut salah satu unggahannya:
"Min ada kebijakan refund 100% pembatalan tiket g klo jadi pake rapid antigen? Udah terlanjur beli tiket pp sekeluarga min."
Baca juga: 10 Stasiun Tutup Loket Penjualan Tiket KA Mulai 1 Januari 2021, Benarkah?
@KAI121 min ada kebijakan refund 100% pembatalan tiket g klo jadi pake rapid antigen? Udah terlanjur beli tiket pp sekeluarga min
— nuuyj (@emak2setrong) December 16, 2020
Saat dikonfirmasi, Joni enggan menanggapi lebih jauh, karena masih menyusun regulasi terbaru.
"Silahkan sesuai quote-nya (Twitter) KAI121," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu mengutip Twitter resmi KAI, @KAI121, berikut keterangan soal kebijakan refund:
"Selamat pagi dan mohon maaf. Terkait adanya regulasi terbaru dari pemerintah tentang syarat berpergian dengan transportasi umum, saat ini kami sedang menyusun kebijakan untuk menyesuaikan pada persyaratan tersebut."
Terkait pembatalan tiket, caranya masih sama seperti sebelumnya dan ada biaya admin.
"Proses pembatalan tiket KA akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif KA di luar bea pesan dan refund yang dikembalikan 75%," tulis Twitter @KAI121.
Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show