Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Seperti diketahui, dalam narasi yang tersebar, dituliskan bahwa karantina akan dilakukan pada 15 Desember 2020.
Saat ini, terang Rudy, Pemkot masih terus melakukan pembahasan mengenai kapan dan bagaimana aturannya nanti.
"Siapa yang bilang tanggal 15? Enggak benar. Wong, Perwalinya aja belum selesai kok. Nanti keputusannya tanggal 18, apakah jogo tonggo dimaksimalkan atau seperti apa nanti, saat ini belum kita putuskan," ucap Rudy.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
"Jadi kemarin ada isu akan disaring di terminal, stasiun, bandara. Itu juga belum kita putuskan. Masih dalam pembahasan semua," tambahnya.
Rudy menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggunakan aturan lama yang akan dipakai hingga 18 Desember besok.
"Saat ini kita masih menggunakan aturan lama yaitu surat edaran yang masih kita pakai sampai tanggal 18 besok. Aturan itu isinya ya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan
Dari penjelasan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo diketahui bahwa informasi terkait adanya proses karantina kepada warga pendatang yang memasuki kota Solo mulai 15 Desember adalah tidak benar alias hoaks.