KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, dari mulai Senin (7/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).
Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resminya, Minggu (6/12/2020).
Perpanjangan masa PSBB transisi di Jakarta ini bukan yang pertama kalinya. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Berdasarkan data covid19.go.id, Senin (7/12/2020), kasus virus corona di Jakarta tercatat ada sebanyak 145.427. Sebanyak 130.977 kasus di antaranya sembuh dan 2.825 kasus lain berakhir dengan kematian.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19
Perjalanan PSBB di Jakarta dimulai pada 4 April 2020. Saat itu, Anies mengirimkan usulan kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, agar wilayah Jakarta dan sekitarnya diberlakukan PSBB.
Ketika itu, surat usulan tidak langsung mendapat respons, hingga Anies kembali mengirimkan surat kepada Menkes karena merasa perlu memberlakukan pembatasan tersebut.
Pada 7 April 2020, izin dari Menkes itu pun keluar. Pemprov DKI Jakarta selanjutnya mempersiapkan segala aturan terkait PSBB.
Berikut perjalanan PSBB di Jakarta berdasarkan pemberitaan yang sudah ditayangkan di Kompas.com:
Setelah mendapat persetujuan Menkes dan aturan yang diperlukan selesai disusun, Pemprov DKI mengumumkan Jakarta akan diberlakukan PSBB selama 14 hari, yakni sejak 10-23 April 2020.
Pemberlakuan PSBB pertama ini diperpanjang hingga dua kali karena perkembangan kasus infeksi yang dinilai masih tinggi.
Perpanjangan pertama PSBB di Jakarta selama 28 hari, sejak 24 April-22 Mei 2020. Sementara perpanjangan kedua dilaksanakan selama 2 pekan, hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?
Setelah peningkatan dianggap mengalami penurunan, Pemprov DKI Jakarta mencabut pemberlakuan PSBB dan memasuki masa transisi menuju masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
PSBB transisi ini awalnya diterapkan hampir sebulan lamanya, sejak 5 Juni-2 Juli 2020.
Masa pelonggaran PSBB ini dibagi menjadi 2 tahap. Pada tahap pertama, yakni 5-18 Juni 2020, kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, dan mal boleh dibuka.
Di tahap kedua, tempat umum yang diizinkan untuk beroperasi semakin bertambah, seperti taman rekreasi, salon, hingga kebun binatang.
Dirasa belum cukup, pemberlakuan PSBB Transisi ini pun diperpanjang hingga 5 kali, yakni 3-16 Juli 2020, 17-30 Juli 2020, 30 Juli-14 Agustus 2020, 14-27 Agustus 2020, dan terakhir 27 Agustus-10 September 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan
Namun tidak berselang lama dari pemberlakuan PSBB transisi, pada 13 September 2020 Pemprov DKI Jakarta kembali mengumumkan memberlakukan pengetatan PSBB.
PSBB pengetatan yang juga disebut sebagai "Rem Darurat", meminjam istilah yang digunakan Anies. Kebijakan tersebut diterapkan selama 2 pekan, sejak 14-27 September 2020.
Keputusan untuk kembali PSBB pengetanan ini diambil usai terjadi peningkatan kasus aktif, lonjakan pemakaman pasien Covid-19, dan menipisnya ketersediaan tempat tidur isolasi.
Ketika dua pekan hampir berlalu, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pengetatan diperpanjang kembali selama dua pekan, hingga 11 Oktober 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Setelah berjalan kurang lebih satu bulan, PSBB pengetatan akhirnya dicabut dan diganti dengan PSBB transisi.
Masayarakat Jakarta pun menjalani aktivitas sehari-hari dalam kondisi PSBB transisi sejak 12-25 Oktober 2020.
Namun ternyata tidak hanya dua pekan, PSBB transisi masih terus diperpanjang hingga hari ini.
Setidaknya, hingga perpanjangan terakhir yang diumumkan, sudah terdapat 4 kali PSBB transisi diperpanjang.
PSBB transisi dilakukan pada 26 Oktober-8 November 2020; 9-22 November 2020; 23 November-6 Desember 2020; dan terakhir 7-21 Desember 2020.
Baca juga: Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.