Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati

Kompas.com - 23/11/2020, 11:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (22/11/2020), PSBB Transisi kali ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan, yakni Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020.

Untuk itu, ingat dan taati semua protokol kesehatan dan aturan yang diberlakukan pada PSBB Transisi.

Berikut ini adalah aturan PSBB transisi di DKI Jakarta yang perlu diketahui:

Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan untuk digelar secara tatap muka. Dengan begitu, proses ini masih akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020

Perkantoran

Gedung perkantoran yang bisnisnya bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Terdapat 11 sektor bisnis yang dianggap esensial, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Di luar sektor-sektor itu, area perkantoran hanya diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, dengan jeda waktu 3 jam di setiap pergantian shift.

Kantor juga harus mendata setiap pengunjung yang datang guna mempermudah pelacakan jika dikemudian hari ditemukan kasus infeksi. Data yang dicatat meliputi nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Baca juga: Sepekan Setelah Kerumunan Rizieq Shihab, Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat

Restoran

Masyarakat diizinkan makan di restoran atau kafe dengan catatan harus menerapkan 3M (memakai masker kecuali saat makan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Pihak restoran atau kafe juga harus mematuhi kapasitas maksimum 50 persen yang ditetapkan.

Pesta pernikahan

Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Wagub DKI: Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,1 Miliar

Pasar dan mal

Pasar dan mal boleh beroperasi, namun maksimal hanya menampung 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com