Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS? Ini Jawaban BKN

Kompas.com - 04/12/2020, 18:21 WIB
Tita Meydhalifah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2020. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan secara digital melalui masing-masing akun peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.

Mereka yang lolos CPNS 2019 menanyakan kapan penetapan NIP dilakukan.

Pertanyaan ini diajukan melalui komentar pada unggahan akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Lalu, kapan NIP dan SK CPNS ditetapkan?

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BKN, proses penetapan NIP dapat berlangsung selama 12 hari kerja.

Baca juga: Pemberkasan Dokumen CPNS Ditutup, Bagaimana Nasib Peserta yang Melewatkannya?

Sementara, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS tergantung masing-masing instansi.

"Saya kira kalau dari instansi tidak akan lama memproses SK CPNS-nya," ujar Paryono, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Adapun TMT SK CPNS tergantung kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.

Seperti diketahui, setelah proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS, ada tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Proses ini dilakukan setelah BKN memperoleh usulan dari instansi.

"Apabila usul disampaikan pada Desember 2020, maka TMT CPNS-nya adalah 1 Januari 2021," jelas Paryono.

Baca juga: Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS 2019

Langkah-langkah pengusulan NIP

Seperti diberitakan Kompas.com, 18 November 2020, langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com