Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Unggah Ulang Dokumen CPNS 2019 Hanya Bisa Sekali!

Kompas.com - 20/11/2020, 13:35 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pengunggahan ulang dokumen pemberkasan bagi pelamar yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 hanya dapat dilakukan satu kali.

Seperti diketahui, seluruh peserta CPNS 2019 yang lolos wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman sscn.bkn.go.id.

BKN telah memberikan fasilitas berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta CPNS yang dokumennya belum memenuhi syarat.

"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Sebagai tambahan informasi, pengisian DRH dan unggah dokumen dapat dilakukan hingga 21 November 2020.

Baca juga: Kapan NIP untuk CPNS 2019 Diusulkan? Ini Penjelasan BKN...

Peserta CPNS 2019 hanya diberi kesempatan sekali dalam mengunggah ulang dokumen yang sebelumnya tidak sesuai. Jika masih ada kesalahan dalam dokumen terbaru, Paryono mengingatkan, maka peserta dapat dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.

"Ya berarti dia (peserta) tidak bisa menunjukkan dokumen yang benar," ujar dia.

Peserta yang tidak lolos pun dapat digantikan peserta pada peringkat selanjutnya.

Penetapan penggantian peserta dapat dilakukan hingga diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).

"(Penggantian peserta sampai) sebelum ditetapkan NIP-nya," tuturnya.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Pemberkasan CPNS 2019

Paryono menuturkan, sejak awal pihaknya telah mewanti-wanti seluruh peserta untuk membaca buku petunjuk sebelum melakukan unggah dokumen.

"Nah sekarang yang belum mengisi DRH dan mengunggah dokumen segera melakukan," kata dia.

Bagi peserta yang mendapatkan notifikasi dari BKN terkait dokumen persyaratan, maka dapat lebih berhati-hati dan mengindari agar tidak terjadi kesalahan kembali.

"Kalau ada notifikasi dibaca baik-baik mana yang salah dan segera melengkapi dokumen yang diminta. Dan agar berhati-hati dalam mengunggah dokumen agar tidak salah lagi," lanjutnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media BKN Diah Eka Palupi menuturkan bahwa pengunggahan ulang dokumen selambat-lambatnya dilakukan pada 21 November 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com