JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diberlakukannya era kenormalan baru, sejumlah alat transportasi publik mensyaratkan surat keterangan rapid test atau Swab.
PT KAI juga menerapkan syarat rapid test dengan hasil non-reaktif bagi para penumpangnya.
Namun, baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) mengumumkan daftar kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta.
Ketentuan ini diatur dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.
Kereta api relasi mana saja yang tak mensyaratkan rapid test?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan