KOMPAS.com - Pemerintah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat selama pandemi virus corona Covid-19. Baik itu BLT UMKM, BSU pekerja/karyawan, maupun pelaku budaya.
Khusus bagi penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap 2 diminta untuk melakukan registrasi ulang sebelum 25 November 2020.
Bantuan APB Tahap II diberikan kepada pelaku budaya dengan besaran Rp 1 juta yang diterimakan dalam sekali penerimaan.
Hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, ada 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebanyak 49.000 orang.
Selengkapnya mengenai cara cek dan registrasi ulang penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dapat disimak dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Cek dan Registrasi Ulang Penerima https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.