KOMPAS.com - Perusahaan teknologi multinasional Amerika Serikat, Apple Inc. harus membayar denda sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat.
Dilansir Business Insider, Jumat (20/11/2020), denda tersebut dikarenakan perusahaan dalam penyelidikan ditemukan sengaja memperlambat iPhone model lama dengan pembaruan perangkat lunak atau software.
Langkah Apple ini dianggap beberapa pelanggannya sebagai taktik memaksa penggunanya membeli iPhone keluaran baru dengan harga lebih mahal.
Skandal yang disebut "batterygate" dimulai pada 2017, saat pelanggan mulai memperhatikan perangkatnya melambat setelah mengunduh software terbaru.
Saat itu, Apple mengakui pembaruan memang memperlambat ponsel untuk mencegah penuaan baterai yang menyebabkan perangkat mati secara acak.
Namun, hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesengajaan yang dilakukan untuk mendorong penjualan model iPhone baru.
Baca juga: Apple Bayar Denda Rp 1,6 Triliun Setelah Sengaja Bikin iPhone Lemot
Investigasi pun dilakukan di lebih dari 30 negara bagian, termasuk Arizona, Arkansas, dan Indiana.
Para penyidik menuduh Apple menyadari pembaruan softwarenya memperlambat perangkat iPhone lama, tapi tidak menginformasikan hal ini kepada para pelanggannya.
Selain denda, secara hukum Apple berkomitmen untuk memperjelas transparansinya.
"Perusahaan teknologi besar harus berhenti memanipulasi konsumen dan memberi tahu seluruh kebenaran tentang praktik dan produk," kata Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich seperti dikutip dari
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan