Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS 2019

Kompas.com - 21/11/2020, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung.

Masa pemberkasan yang telah diperpanjang ini dijadwalkan terakhir dilakukan hari ini, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020.

Mengutip Kompas.com, Minggu (15/11/2020), masa pemberkasan dilakukan perpanjangan lantaran terdapat sejumlah alasan termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi.

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ingat, Unggah Ulang Dokumen CPNS 2019 Hanya Bisa Sekali!

Dokumen pembekasan

Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/.

Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan.

Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi:

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.

4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah.

6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja).

8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN.

9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca juga: Kapan NIP untuk CPNS 2019 Diusulkan? Ini Penjelasan BKN...

Mengisi DRH

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 juga diwajibkan mengisi DRH sebagai tahapan pemberkasan dan akan dipakai untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

  • Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?"
  • Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH
  • Pilih tombol "Mengisi DRH"
  • Langkah pertama adalah pengisian data perorangan meliputi biodata CPNS. 
  • Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong
  • Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi
  • Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". 
  • Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada)
  • Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu)
  • Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
  • Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
  • Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
  • Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.

 Baca juga: Tinggal 2 Hari Lagi, CPNS yang Tak Lengkapi Berkas Persyaratan Dinyatakan Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com