KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II untuk periode bulan November-Desember 2020.
Bantuan senilai Rp 1,2 juta itu diberikan bagi pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana bantuan tersebut dilakukan Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank non-Himbara.
Bank yang termasuk Himbara yang sudah mencairkan BSU termin II di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya telah menyalurkan BSU termin II pada 11 November 2020.
"Memang benar, Bank Mandiri ikut menyalurkan BSU kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Hal ini merupakan komitmen perseroan dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Rudi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, penyaluran BSU ini mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Permenaker 14/2020, yaitu sebesar Rp 1,2 juta per pekerja tiap gelombang penyalurannya berdasarkan basis data penerima dari Kemenaker.
Sesuai ketentuan tersebut, pada Agustus-Oktober 2020 lalu Bank Mandiri telah menyalurkan BSU termin I ke 5,09 juta rekening pekerja dengan nilai penyaluran sebesar Rp 6,12 triliun.
"Sedangkan penyaluran BSU gelombang kedua yang dimulai per tanggal 11 November 2020 saat ini masih berlangsung dan telah disalurkan kepada 1,35 Juta rekening pekerja senilai Rp 1,62 triliun," lanjut dia.
Baca juga: Cek Rekening, BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II
Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan BSU termin II kepada masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan