Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberkasan Dokumen CPNS Ditutup, Bagaimana Nasib Peserta yang Melewatkannya?

Kompas.com - 22/11/2020, 11:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa tahap pemberkasan online pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditutup pada Sabtu, (21/11/2020) pukul 23.59 WIB.

Tahap pemberkasan online CPNS 2019 ini di antaranya melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung.

Peserta yang wajib melakukan pemberkasan online yakni mereka yang lolos seleksi CPNS formasi 2019.

Bagaimana jika ada peserta yang belum menyelesaikan tahap pemberkasan online?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, mereka yang tidak melengkapi atau melakukan tahap pemberkasan online otomatis gugur.

"Kalau tidak melengkapi ya gugur," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/11/2020).

Sementara, bagi mereka yang sudah melakukan pemberkasan, maka status peserta sudah atau belum melakukan pemberkasan hanya dapat diketahui oleh masing-masing instansi.

Jika ada peserta yang gugur, maka posisi tersebut diisi oleh peserta yang lulus dengan ranking di bawah peserta tersebut.

Baca juga: Pemberkasan Hari Ini Selesai, Kapan CPNS 2019 Mulai Bekerja?

Rincian formasi kosong

Berdasarkan data BKN hingga 16 November 2020, ada 11.586 jumlah formasi kosong tingkat nasional.

Angka tersebut terbagi menjadi menjadi lima jenis jabatan, yaitu 883 Jabatan Fungsional Tenaga (JFT) dosen, 2.362 JFT guru, 3.642 jabatan fungsional umum (JFU), 2.001 JFT teknis, dan 2.698 JFT kesehatan.

Sebanyak 11.586 formasi kosong ini juga dibagi 4.728 formasi kosong pada instansi pusat, dan 6.858 formasi kosong pada instansi daerah.

Berdasarkan banyaknya jabatan, untuk instansi pusat, terdiri 2.095 JFU, 883 JFT dosen, 78 JFT guru, 222 JFT kesehatan, dan 1.450 JFT teknis.

Untuk instansi daerah, banyaknya jabatan terdiri dari 2.284 guru, 2.476 kesehatan, 551 teknis, dan 1.545 JFU.

Baca juga: Salah Input Data atau Dokumen Pemberkasan CPNS, Apa yang Harus Dilakukan?

Kuota formasi kosong

Melansir keterangan resmi BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan, jika jabatan yang formasinya tidak terisi alias kosong masih diperlukan, instansi yang bersangkutan diarahkan untuk kembali mengusulkan jabatan tersebut kepada Kementerian PANRB.

Namun, pemenuhan usulan tersebut akan tergantung pada kuota formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com