Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2020, 09:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Baca juga: Disahkan, Berikut Rincian UMP dan UMK 2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya:

1. Provinsi Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
  3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
  5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
  6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
  7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
  8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

Baca juga: UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

2. Provinsi Jawa Barat

Buruh menyuarakan tuntutan upah minimum 2021 naik di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Buruh menyuarakan tuntutan upah minimum 2021 naik di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran UMK 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.

Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.

Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2021:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
  4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
  5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
  9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
  22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com