Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021

Kompas.com - 22/11/2020, 09:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Baca juga: Disahkan, Berikut Rincian UMP dan UMK 2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya:

1. Provinsi Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
  3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
  5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
  6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
  7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
  8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

Baca juga: UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

2. Provinsi Jawa Barat

Buruh menyuarakan tuntutan upah minimum 2021 naik di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Buruh menyuarakan tuntutan upah minimum 2021 naik di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran UMK 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.

Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.

Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2021:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
  4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
  5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
  9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
  22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com