Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

Kompas.com - 31/10/2020, 11:12 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha karena situasi Pandemi Covid-19.

Keputusan pemerintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menilai wajar tidak adanya kenaikan UMP 2021.

"Sebenarnya tidak ada masalah kalau tidak naik, memang UMP itu formulanya kan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi memang tidak ada justifikasi untuk menaikkan UMP," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Namun, menurut dia, persoalan yang jauh lebih penting untuk diperjuangkan adalah penegakan konsep pengupahan itu sendiri.

Dalam terminologi pemerintah, kata Enny, UMP itu didefinisikan sebagai upah 0-1 tahun bekerja.

Dengan definisi itu, tak ada masalah berapa pun besaran upah karena hanya mencakup upah dasar.

"Persoalannya adalah definisi itu sebenarnya hanya di atas kertas. Dalam realisasinya di lapangan yang namanya UMP sama pengusaha itu dianggap upah layak," jelas dia.

"Jadi mau berapa tahun ia sudah bekerja, upahnya UMP mulu. Ini yang salah, harus ada law enforcement dari pemerintah," kata Enny.

Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

Perlu transformasi

Enny menyebutkan, pandemi virus corona bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan transformasi ini.

Ia menganggap tak masalah jika UMP tak mengalami kenaikan, dengan catatan untuk pekerja 0-1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja melebihi satu tahun atau bahkan puluhan tahun, pengusaha harus tetap mengikuti formula pengupahan yang ada dalam peraturan pemerintah.

"Jadi pemerintah pusat sebagai panduan bahwa UMP 2021 tidak naik, itu final. Tapi Kemenaker dan Pemda harus melakukan yang namanya evaluasi komprehensif," kata Enny.

"Evaluasi itu ditujukan untuk menata ulang sistem pengupahan. Kedua, jika pengusaha tidak mampu menaikkan upah, maka pemerintah harus hadir, misalnya skema perlindungan sosial," lanjut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com