KOMPAS.com – Para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung.
Masa pemberkasan yang telah diperpanjang ini dijadwalkan terakhir dilakukan hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020.
Mengutip Kompas.com, Minggu (15/11/2020), masa pemberkasan dilakukan perpanjangan lantaran terdapat sejumlah alasan termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi.
"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Ingat, Unggah Ulang Dokumen CPNS 2019 Hanya Bisa Sekali!
Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/.
Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan.
Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi:
1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan