Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jepang, Kasus Bunuh Diri Lebih Tinggi dari Kematian karena Covid-19

Kompas.com - 30/11/2020, 07:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka kematian akibat bunuh diri di Jepang selama Oktober 2020 lebih tinggi dibanding total kematian akibat infeksi Covid-19 di negara itu sepanjang pandemi virus corona.

Dilansir dari CNN, Jumat (29/11/2020), data statistik Pemerintah Jepang menunjukkan hal ini.

Jumlah orang yang meninggal akibat bunuh diri selama Oktober tercatat sebanyak 2.153 orang.

Data Kementerian Kesehatan Jepang menyebutkan jumlah kematian hingga Jumat (28/11/2020) sebanyak 2.087 kasus.

Sementara, jika melihat data Worldometer , Sabtu (28/11/2020), jumlah kasus meninggal dunia karena Covid-19 di Jepang sebanyak 2.074 kasus. 

Bunuh diri di Jepang bukan terjadi akhir-akhir ini saja. 

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), pada 2016, angka kematian di Jepang adalah 18,5 per 100.000 orang.

Angka ini hampir tiga kali lipat dari rata-rata global tahunan, yakni sebesar 10,6 per 100.000 orang.

Mengutip CBS News, 13 November 2020, sepanjang tahun 2020, jumlah kasus kematian akibat bunuh diri di Jepang sudah melebihi angka 17.000 kasus.

Terjadi peningkatan sebanyak 600 kasus dari tahun sebelumnya.

Dari total itu, sepertiga di antaranya adalah kaum perempuan.

Para perempuan ini memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anak, kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan, dan banyak rasa tidak nyaman lain selama pandemi berlangsung.

Pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya ini memberi tekanan lain bagi masyarakat.

"Kami (Jepang) bahkan tidak melakukan kuncian wilayah, dan dampak Covid-19 sangat minim dibandingkan dengan negara lain, tapi kami masih melihat peningkatan besar dalam jumlah kasus bunuh diri," kata pakar bunuh diri dari Waseda University, Michiko Ueda.

Baca juga: Artikel Pilihan Kompasiana: Cerita Bunuh diri di Jepang dan Serba-serbi Piala Afrika 

*****

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com