Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hasil Tes Swab Covid-19 Bisa Dibuka ke Publik?

Kompas.com - 29/11/2020, 15:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang telah melakukan tes swab atau tes lainnya terkait virus corona bisa mengetahui hasil tes. Namun, tak semua orang membuka ke publik hasil tersebut.

Sejumlah pihak yang membuka hasil tes swab di antaranya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sempat mengumumkan hasil tes swab yang dilakukannya, hasilnya negatif. Jokowi melakukan tes swab setelah bertemu Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Lantas bagaimana ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut?

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan kasus Covid-19 masuk ke dalam ranah wabah. 

Sehingga, hasil dari swab perlu dilaporkan ke dinas kesehatan atau yang terkait untuk proses pelacakan dan penanganan wabah.

Baca juga: Bukan China, Berikut 3 Negara yang Disebut Jadi Tempat Asal Virus Corona

"Informasi hanya dilaporkan dari rumah sakit ke dinas kesehatan atau pemkot, bukan ke pihak lain. Tujuannya untuk penyelidikan dan tindak lanjut epidemiologi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Hal tersebut memang berbeda dengan penyakit lain. Jika bukan kasus Covid-19, berlaku rahasia kedokteran, artinya tidak bisa disampaikan ke siapa pun kecuali mendapatkan izin dari pasien.

Beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes tentang Rekam Medis, Permenkes tentang Rahasia Kedokteran, dan Permenkes tentang Hak Pasien dan Rumah Sakit.

Dia menjelaskan mulai dari klausul dasar, informasi pasien adalah rahasia kedokteran yang menjadi hak dari pasien, sehingga rumah sakit harus menjaganya sebagai rahasia kedokteran.

Baca juga: Akibat Salah Tes, 1.300 Orang di Inggris Dinyatakan Positif Covid-19

Rahasia kedokteran bisa dibuka?

Dia menjelaskan, menurut Permenkes 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, terdapat kondisi yang memungkinkan adanya pembukaan rahasia kedokteran.

"Pembukaan rahasia berdasarkan ketentuan tanpa persetujuan pasien itu dapat dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan etik disiplin serta kepentingan umum. Itu yang tanpa persetujuan pasien," katanya.

Etik disiplin terkait dengan etik profesi.

Sementara, kejadian luar biasa atau wabah adalah salah satu bentuk kepentingan umum yang dapat menjadi alasan dibukanya rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien, tapi tetap tidak boleh mengungkap identitas pasien.

"Untuk kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Jadi dibuka pun tanpa membuka identitas pasien," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Vaksin Corona mRNA, Benarkah Berbahaya dalam Jangka Panjang?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com