Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Apa yang Bisa Disanggah dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 01/11/2020, 11:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap masa sanggah.

Sebelumnya, hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019, akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari.

"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Berikut cara dan yang bisa dilakukan saat sanggah:

Cara mengajukan sanggah

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akun pada laman sscn.bkn.go.id.

Yang perlu diperhatikan adalah tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan
peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai sertifikat pendidik dan nilai SKB CAT, silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Tetapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com