Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Kompas.com - 31/10/2020, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Pengisian DRH dilakukan dalam tahap pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Daftar riwayat hidup diisi secara online melalui portal SSCN mulai 6 November 2020.

"Iya (untuk semua instansi) pengisian DRH akan dibuka mulai 6 November. Usai masa sanggah berakhir," kata Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Bagaimana tata cara pengisiannya?

Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CPNS dilakukan melalui portal SSCN.

Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH, peserta mengakses laman sscn.bkn.go.id, memilih tombol "Ya" dan muncul tombol pengisian DRH.

1. Langkah pertama, pengisian data perorangan

Halaman ini menampilkan data yang berisikan Biodata Calon PNS.

Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemenag Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

2. Langkah kedua, pengisian pendidikan

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Sebagai catatan, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Lapan Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

Tambahkan riwayat pendidikan peserta sejak sekolah dasar, menengah, dan atas dengan mengklik tombol "Tambah Pendidikan".

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com