Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Kompas.com - 31/10/2020, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jika anak peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP dan nama anak, lalu klik tombol cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.

Jika anak bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan
(dibintangi merah) secara lengkap.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

5. Langkah kelima, pengisian organisasi

Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS.

Klik tombol "Tambah Riwayat Organisasi" untuk menambahkan riwayat organisasi yang
pernah diikuti peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi CPNS.

6. Langkah keenam, unggah dokumen

Di halaman ini peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "CETAK DRH Perorangan" dan "CETAK DRH Riwayat".

Selanjutnya, tulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.

Baca juga: Kemenko PMK Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com