KOMPAS.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 menyediakan masa sanggah pengumuman hasil.
Pada rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.
"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: BKN: Peserta CPNS 2019 yang Lulus tapi Terlibat Parpol, Otomatis Gugur
1. Lama masa sanggah
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.
Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.
Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Baca juga: Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?
2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.