Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Beragam Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS

Kompas.com - 21/10/2020, 11:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang telah lulus rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa kehilangan statusnya.

Gugurnya status CPNS tersebut bisa terjadi pada siapa saja, apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan. 

Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan hal itu.

"Jika tidak bisa memenuhi syarat-syarat yang disampaikan ke BKN ya bisa gugur, jika tidak dipenuhi bisa gagal," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Jika CPNS gugur, maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: BKN: Peserta CPNS 2019 yang Lulus tapi Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Lantas, hal apa saja yang membuat status CPNS seseorang gugur?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, yang bisa membuat gugurnya status CPNS di antaranya adalah:

1. Pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, juga pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.

3. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Baca juga: Panselnas Sediakan Masa Sanggah atas Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019

Paryono memastikan semua persyaratan tersebut sudah diberikan panitia seleksi pada peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Ketika ditanya apakah ada waktu tenggang untuk peserta memenuhi syarat, Paryono menyebut semua aturan sudah disampaikan sejak awal.

"Pada saat melamar sebenarnya sudah ada larangan. Jadi, kalau pada saat melamar mereka menjadi anggota atau pengurus parpol, maka jika mengundurkan diri sebelum mendaftar CPNS maka hal tersebut tidak masalah," jelas Paryono.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi CPNS yang ternyata bekedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com