Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?

Kompas.com - 20/09/2020, 18:37 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter ramai membicarakan nilai sempurna seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diraih seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid, mengunggah sebuah foto yang menunjukkan bahwa peserta SKB CPNS dengan lokasi tes di Universitas Dian Nuswantoro Semarang memperoleh nilai 500.

Unggahan ini mendapatkan tanggapan dari para warganet dengan lebih dari 1.000 likes dan ratusan komentar.

Apakah nilai sempurna ini menjamin langsung lolos seleksi CPNS?

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta yang mendapatkan nilai sempurna pada tahapan SKB belum tentu dipastikan lolos semua tahapan CPNS.

Kelolosan CPNS didasarkan pada integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB.

"Betul, (skor 500) nilai sempurna. Hasil dari nilai SKB ini akan diintegrasikan dengan nilai SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020) siang.

Integrasi nilai sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu SKB berbobot 60 persen dan SKB berbobot 40 persen.

Dengan demikian, untuk lolos tidaknya, peserta dapat menunggu pengumuman setelah dilakukan integrasi nilai.

Baca juga: Bermasalah dalam Pelaksanaan SKB CPNS? Adukan di Sini!

Paryono menjelaskan, setelah integrasi nilai SKB dan SKD, akan diumumkan berdasarkan ranking yang memuat peserta lolos dan tidak.

Pengumuman kelolosan peserta CPNS akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

"Pengumuman akan dilakukan oleh instansi," ujar dia.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos kemudian diusulkan oleh instansi terkait ke BKN untuk pemberkasan.

Setelah itu, BKN akan menerbitkan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil).

Apakah bisa batal dinyatakan lolos?

Paryono mengatakan, SKB di instansi Pemerintah Daerah cukup dilaksanakan dengan CAT (computer assisted test) BKN.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com