Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 | Nasib SKB CPNS di Jakarta

Kompas.com - 11/09/2020, 05:32 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (10/9/2020).

Selain masih berkutat seputar informasi perkembangan virus corona, pemberitaan terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 menyita perhatian pembaca.

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 ini sebanyak 800.000 orang.

Selain informasi di atas, aturan lengkap "ngantor" dan "ngemal" saat pemberlakuan kembali PSBB Jakarta, perkembangan vaksin Covid-19 hingga nasib SKB CPNS di Jakarta juga menyita perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren, sejak Kamis (10/9/2020) hingga Jumat (11/9/2020) pagi:

1. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).ANTARA FOTO Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka Kamis (10/9/2020) siang pukul 12.00 WIB.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhati mengatakan sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 adalah 800.000 orang.

Bersamaan dengan pendaftaran tersebut, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 juga telah diumumkan melalui SMS dan dashboard pendaftaran.

Informasi selengkapnya terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 dapat disimak di berita berikut:

Dibuka, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8

2. Pernyataan epidemiolog soal penerapan PSBB total Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB total rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 14 September mendatang.

Keputusan pemberlakuan PSBB total tersebut bukanlah tanpa alasan. Mulai dari soal ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh hingga tingkat kematian Covid-19 yang masih tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com