Sementara itu jika nilai hasil kelulusan setelah integrasi SKB dan SKD sama, maka berdasarkan peraturan tersebut dilakukan didasarkan pada:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan
4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Sementara itu, berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS 2019:
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh