KOMPAS.com – Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, SKD dan SKB, kini peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu pengumuman.
Hasil seleksi CPNS 2019 sendiri rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya
Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen) setelah itu diranking,” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.
Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?
Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.
“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi.
Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?
#SobatBKN, setelah sekian lama kalian berusaha, berdo’a & mengerahkan segala kemampuan kalian u/ mengejar cita2 mjd abdi negara, kini penantian kalian tinggal menunggu waktu.... pic.twitter.com/5hhGZIoRvy
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 24, 2020
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka:
Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya:
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Sementara itu jika nilai hasil kelulusan setelah integrasi SKB dan SKD sama, maka berdasarkan peraturan tersebut dilakukan didasarkan pada:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan
4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Sementara itu, berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS 2019:
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan