Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.
“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi.
Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?
#SobatBKN, setelah sekian lama kalian berusaha, berdo’a & mengerahkan segala kemampuan kalian u/ mengejar cita2 mjd abdi negara, kini penantian kalian tinggal menunggu waktu.... pic.twitter.com/5hhGZIoRvy
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 24, 2020
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka:
Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya:
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut