KOMPAS.com - Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan bagi masyarakat di tengah wabah virus corona yang diberikan melalui beberapa program yang masuk dalam upaya Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Di antaranya adalah program Kartu Prakerja dan bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga dapat meningkatkan daya konsumsi dan membantu kelancaran perekonomian Tanah Air.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, apa beda kedua program tersebut?
Bantuan karyawan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Target penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebanyak 15,7 juta orang.
Sedangkan, bantuan program Kartu Prakerja ditargetkan diterima 5,6 juta orang, yang terbagi menjadi beberapa gelombang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.