Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2020, 16:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyambut libur panjang yang akan jatuh pada 27 Oktober-1 November 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah jumlah perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, seluruh perjalanan kereta api dioperasikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Eva menjelaskan, pada periode libur panjang tersebut akan terdapat sampai dengan 27 perjalanan KAJJ per hari yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.

"Penambahan jumlah perjalanan tersebut dilakukan untuk dapat mendukung peningkatan volume penumpang pada moment libur panjang tersebut," kata Eva kepada Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Data pemesanan tiket per 23 Oktober 2020 menunjukan angka tertinggi untuk keberangkatan terjadi pada 27 Oktober 2020, berjumlah sekitar 5.816 penumpang.

"Data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show tiga jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 27 Oktober-1 November 2020," ujar Eva.

Eva menambahkan, jumlah rata-rata penumpang per hari pada libur panjang bertambah hampir dua kali lipat dibandingkan akhir pekan pada16 Oktober 2020, yakni sebesar 2.876 penumpang dengan total KA yang dioperasikan sebanyak 18 KA untuk keberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Persyaratan

Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api (Dok. PT KAI) Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api

Meski perjalanan KA ditambah sampai dengan 27 KA per hari dan volume penumpang KA meningkat, lanjut Eva, tetap akan dilakukan pembatasan okupansi penumpang maksimal sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

"Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA," tuturnya.

Persyaratan tersebut antara lain:

  • Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
  • Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
  • Menggunakan masker pribadi dan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI
  • Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA

"Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik," kata Eva.

Baca juga: Benarkah Gunakan Masker Ganggu Kinerja Paru-paru?

Sementara itu, pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun, namun di sepanjang perjalanan petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang secara berkala.

Jika di perjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA, selanjutnya penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Petugas juga akan aktif memastikan penumpang selalu menggunakan APD sepanjang perjalanan," ujarnya.

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com