Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 5 Langkah BLT UMKM: Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan | Gadis Berusia 14 Tahun Temukan Terapi Penyembuhan Covid-19

Kompas.com - 23/10/2020, 05:47 WIB
Jihad Akbar

Penulis

Gadis Berusia 14 Tahun Dapat Ratusan Juta Usai Temukan Terapi Penyembuhan Covid-19

3. Pemerintah diminta tak tergesa-gesa vaksinasi corona

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melakukan vaksinasi Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan PAPDI dalam sebuah surat rekomendasi yang diunggah melalui Twitter resmi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar membenarkan surat itu.

Namun, dalam surat rekomendasi tersebut, PAPDI juga menegaskan mendukung segala upaya pemerintah dalam memerangi pandemi virus corona di Indonesia, termasuk program vaksinasi.

Selengkapnya bisa dibaca di sini:

Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Lakukan Vaksinasi Covid-19

4. 4 hal terkait masa sanggah CPNS 2019

Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan dalam CPNS kali ini diberikan masa sanggah bagi peserta.

"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Ada empat hal yang perlu diketahui menyoal masa sanggah pengumuman hasil, yaitu lama masa sanggah, pihak yang bisa melakukan sanggah, ketentuan, dan cara melakukan sanggahan.

Simak berita selengkapnya di sini:

Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

5. Ini aturan konsumsi mi instan

Mengonsumsi mi instan bukan hal yang asing bagi sebagian besar orang. Aroma yang enak dan rasa yang nikmat menjadi salah satu alasannya.

Meski begitu, baiknya berapa banyak mi instan yang dikonsumsi baik secara harian atau bulanan?

Dokter spesialis gizi klinik di RS Hermina Ciputat, dr Dian Permatasari, mengatakan aturan untuk mengonsumsi mi instan setidaknya 1 sampai 2 kali dalam seminggu bagi mereka yang sehat.

Ia mengatakan, saat konsumsi mi instan baiknya memperhatikan kandungan garam atau sodium pada kemasan. Sebab, satu bungkus mi instan mengandung garam atau sodium yang tinggi.

Bagaimana penjelasannya? Selengkapnya bisa dibaca di sini:

Meski Nikmat dan Sedap, Ini Aturan Konsumsi Mi Instan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com