"Lagipula, secara politik Jokowi tidak perlu khawatir. Besarnya pendukung kekuasaannya di parlemen hampir dapat dipastikan tidak akan melakukan langkah politik atas pemerintahannya. Ini memang persoalan kita di masa yang akan datang," lanjut dia.
Ray menambahkan bahwa kekuatan yang besar, bertumpuk di tangan satu kekuatan punya peluang akan 'cuek' pada aspirasi masyarakat.
Baca juga: Jokowi Belum Bicara soal UU Cipta Kerja, KSP: Menteri Sudah Konferensi Pers
Di sisi lain, Ray menjelaskan bahwa jika UU Cipta Kerja itu datang dari presiden sekalipun, pokok persoalanya bukan saja soal substansi UU saja.
Melainkan, prosesnya yang terbilang singkat dan memiliki implikasi munculnya ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah.
"Bahkan, seperti diberitakan, beberapa anggota DPR belum mendapatkan naskah final RUU dimaksud kala dibahas di paripurna. Pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan di paripurna tapi belum final juga menambah ketidakpercayaan itu," ujar Ray.
Hal ini tentu semakin membuat keruh suasana, terlebih bagaimana UU yang sudah disahkan tapi faktanya disebut belum final.
"Kalau masih ada perbaikan, apapun itu bentuknya, tentunya sudah semestinya ditunda pengesahannya," imbuh Ray.
Menurutnya, substansi pada UU bisa disepakati tapi begitu dituangkan dalam redaksi pasal atau ayat, bisa berubah isi kesepakatan pasal itu. Itulah pentingnya draf RUU sebelum disahkan harus dibaca ulang oleh semua anggota sidang atau anggota DPR.
Terkait penjelasan yang disampaikan oleh sejumlah menteri di saat Jokowi tidak memberikan respons, Ray mengatakan, penjelasan itu bisa diterima dengan seksama jika UU Cipta Kerja sudah dinyatakan masuk dalam lembaran negara dan disebarluaskan agar dibaca bersama.
"Penjelasan sepihak pemerintah tidak cukup. Pokok soalnya muncul ketidakpercayaan yang luas pada pemerintah atas proses dan penetapan UU ini," ujar Ray.
Baca juga: Demo Omnibus Law, Ada 280 Aduan Masuk soal Orang Hilang dan Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.