Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penjelasan Merdeka.com soal Infografis yang Diklaim Poin UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 12:53 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial saat ini beredar infografis berisi poin-poin RUU Cipta Kerja yang bersumber dari media Merdeka.com.

Sejumlah akun di media sosial menarasikan poin-poin dalam infografis itu merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10/2020).

Media Merdeka.com menegaskan, infografis yang tersebar di media sosial saat ini merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020 dan bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook menggunggah infografis berjudul Poin-poin RUU Cipta Kerja. Salah satunya, Rachmad Maulana Saputra. Pada Selasa (6/10/2020) dia menulis status sebagai berikut:

"Inilah butir2 RUU omnibus law Cipta Kerja yg sdh di sahkan anggota DPR".

Dia juga mengunggah gambar infografis berisi 17 poin. Infografis tersebut memuat sumber dari KSPI dan Merdeka.com.

Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.

Selain itu, akun Facebook Donnie Nk Tyas juga menggungah infografis "Poin poin RUU Cipta Kerja yang Disorot Buruh" pada Senin (6/10/2020).

Dalam statusnya dia menulis:

"Poin-poin nya sungguh miris, bukan mensejahterakan rakyat tapi malah menindas rakyat.katanya sudah merdeka ke 75 tahun tapi kenapa masih ada penjajah dalam bentuk orang-orang yang kata pinter dan intelektual yang membuat RUU cipta kerja."

Penjelasan Merdeka.com

Infografis berjudul "Poin poin RUU Cipta Kerja" yang beredar di media sosial sejak Senin (5/10/2020) memuat 17 poin dengan sumber dari Merdeka.com.

Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Ramadhian Fadillah, menegaskan bahwa infografis yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga yang beredar di media sosial tersebut merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020.

Infografis itu bukanlah infografis yang berisi poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

"Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu (infografis terbit). Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR," kata Ramadhian dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020)

Infografis yang dipublikasikan pada Februari silam itu memuat poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ramadhian mengatakan materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com