Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Di media sosial saat ini beredar infografis berisi poin-poin RUU Cipta Kerja yang bersumber dari media Merdeka.com.
Sejumlah akun di media sosial menarasikan poin-poin dalam infografis itu merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10/2020).
Media Merdeka.com menegaskan, infografis yang tersebar di media sosial saat ini merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020 dan bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
Sejumlah akun Facebook menggunggah infografis berjudul Poin-poin RUU Cipta Kerja. Salah satunya, Rachmad Maulana Saputra. Pada Selasa (6/10/2020) dia menulis status sebagai berikut:
"Inilah butir2 RUU omnibus law Cipta Kerja yg sdh di sahkan anggota DPR".
Dia juga mengunggah gambar infografis berisi 17 poin. Infografis tersebut memuat sumber dari KSPI dan Merdeka.com.
Selain itu, akun Facebook Donnie Nk Tyas juga menggungah infografis "Poin poin RUU Cipta Kerja yang Disorot Buruh" pada Senin (6/10/2020).
Dalam statusnya dia menulis:
"Poin-poin nya sungguh miris, bukan mensejahterakan rakyat tapi malah menindas rakyat.katanya sudah merdeka ke 75 tahun tapi kenapa masih ada penjajah dalam bentuk orang-orang yang kata pinter dan intelektual yang membuat RUU cipta kerja."
Infografis berjudul "Poin poin RUU Cipta Kerja" yang beredar di media sosial sejak Senin (5/10/2020) memuat 17 poin dengan sumber dari Merdeka.com.
Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Ramadhian Fadillah, menegaskan bahwa infografis yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga yang beredar di media sosial tersebut merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020.
Infografis itu bukanlah infografis yang berisi poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
"Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu (infografis terbit). Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR," kata Ramadhian dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020)
Infografis yang dipublikasikan pada Februari silam itu memuat poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ramadhian mengatakan materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.