Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penjelasan Merdeka.com soal Infografis yang Diklaim Poin UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 12:53 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial saat ini beredar infografis berisi poin-poin RUU Cipta Kerja yang bersumber dari media Merdeka.com.

Sejumlah akun di media sosial menarasikan poin-poin dalam infografis itu merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10/2020).

Media Merdeka.com menegaskan, infografis yang tersebar di media sosial saat ini merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020 dan bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook menggunggah infografis berjudul Poin-poin RUU Cipta Kerja. Salah satunya, Rachmad Maulana Saputra. Pada Selasa (6/10/2020) dia menulis status sebagai berikut:

"Inilah butir2 RUU omnibus law Cipta Kerja yg sdh di sahkan anggota DPR".

Dia juga mengunggah gambar infografis berisi 17 poin. Infografis tersebut memuat sumber dari KSPI dan Merdeka.com.

Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.

Selain itu, akun Facebook Donnie Nk Tyas juga menggungah infografis "Poin poin RUU Cipta Kerja yang Disorot Buruh" pada Senin (6/10/2020).

Dalam statusnya dia menulis:

"Poin-poin nya sungguh miris, bukan mensejahterakan rakyat tapi malah menindas rakyat.katanya sudah merdeka ke 75 tahun tapi kenapa masih ada penjajah dalam bentuk orang-orang yang kata pinter dan intelektual yang membuat RUU cipta kerja."

Penjelasan Merdeka.com

Infografis berjudul "Poin poin RUU Cipta Kerja" yang beredar di media sosial sejak Senin (5/10/2020) memuat 17 poin dengan sumber dari Merdeka.com.

Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Ramadhian Fadillah, menegaskan bahwa infografis yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga yang beredar di media sosial tersebut merupakan infografis yang terbit pada 18 Februari 2020.

Infografis itu bukanlah infografis yang berisi poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

"Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu (infografis terbit). Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR," kata Ramadhian dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020)

Infografis yang dipublikasikan pada Februari silam itu memuat poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ramadhian mengatakan materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.

"Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020," tegasnya.

Pada Senin (6/10/2020), DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga, dikutip Kompas.com.

Berikut isi RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) yang bisa diunduh lewat artikel berita Kompas.com berjudul Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini.   

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, infografis berisi RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial sejak Senin (6/10/2020) merupakan infografis yang terbit pada Februari 2020.

Infografis itu bukan memuat isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (6/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com