Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta direspons beragam.

Ada yang menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru bersifat diskriminatif karena hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula yang menganggap bantuan ini lebih tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Melalui keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (16/8/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini memang hanya diberikan pada kelompok pekerja tertentu, baik swasta maupun pemerintah non-PNS yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar?

Ida mengatakan, untuk para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah dalam bentuk yang lain.

Bentuk lain itu, kata dia, program Padat Karya dan Kartu Prakerja.

"Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch (Kartu Prakerta) berikutnya (gelombang 5)," ujar Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Dalam pemaparan Menaker yang disampaikan pada 12 Agustus 2020 melalui Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana, ada 6 resep kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi industri untuk kepentingan ketenagakerjaan.

Resep pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.

Stimulus ini diberikan agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Selanjutnya, pemberian keringanan bagi kurang lebih 56 pekerja informal melalui insentif pajak, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian kredit usaha produktif.

Ketiga, meluncurkan program jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial bagi pekerja informal yang tergolong miskin atau rentan.

Setidaknya, ada dekitar 70,5 juta pekerja sektor ini yang tergolong dua kategori ekonomi tadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com