c. Isi formulir sesuai dengan data.
i. Nomor KPJ Aktif
ii. Nama
iii. Tanggal lahir
iv. Nomor e-KTP
v. Nama ibu kandung
vi. Nomor ponsel dan email.
d. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
e. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Masukkan alamat email di kolom user.
c. Masukkan kata sandi.
d. Setelah masuk, pilih menu layanan.
e. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
f. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
g. Saldo JHT kamu akan ditampilkan.
Baca juga: Tepatkah Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.