KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua.
Meski belajar di sekolah, Nadiem menegaskan akan ada perbedaan signifikan, tidak seperti bersekolah sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Banyak yang mungkin mengira dengan adanya pembelajaran tatap muka seperti sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang tatap muka dan sekolah biasa," tegasnya.
Baca juga: Ada Penyederhanaan di Kurikulum Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?
Lalu, apa saja yang berbeda dengan sekolah di masa pandemi?
Dalam satu kelas, Nadiem mengatakan, maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Yakni dengan ketentuan maksimal 18 orang untuk SD, SMP, SMA, lalu 5 orang untuk PAUD, dan 5 orang untuk SLB.
Agar hal tersebut bisa diterapkan, pembelajaran pun tidak dilakukan setiap hari. Jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar atau shifting.
Nadiem menegaskan semua warga sekolah wajib memakai masker. Masker yang bisa dipakai adalah masker kain yang terdiri dari dua hingga tiga lapor yang di dalamnya diisi tisu dengan baik.
Masker harus diganti setiap empat jam sekali atau jika lembab.
Selain memakai masker, warga sekolah juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.
Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik juga menjadi hal yang wajib dilakukan.
Di antaranya, warga sekolah bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah.
Yang dilarang selanjutnya adalah kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, dan istirahat di luar ruang kelas.