Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Kelengkapan tanda tangan pada berkas dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran ke rumah sakit dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Kemenkes juga mengeluarkan kebijakan terkait tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan yang terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi pelayanan pasien.
Verifikasi Administrasi
Ketika mengajukan klaim, tim verifikasi melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang disampaikan oleh rumah sakit dengan cara memeriksa kesesuaian berkas klaim dengan berkas yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, tim akan mencocokkan tagihan yang diajukan dengan bukti pendukung yang dilampirkan.
Jika berkas tidak lengkap, maka rumah sakit melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.
Verifikasi pelayanan pasien
Sementara itu, untuk verifikasi klaim pelayanan pasien, verfikator wajib memastikan kelengkapan berkas klaim.
Kemudian, verifikator melakukan penghitungan biaya pelayanan dan lama pelayanan sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada pasien.
Hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Hasil ini kemudian ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pengawasan fungsional terhadap berkas klaim.
Jika diperlukan, verifikasi dapat dilakukan di rumah sakit yang mengajukan klaim.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.