Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Perhitungan Korban Meninggal Dunia dan Pasien Sembuh Virus Corona Berubah, Apa Perubahannya?

Kompas.com - 20/07/2020, 07:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Revisi ke-5.

Dalam pedoman tersebut, ada beberapa perubahan istilah operasional lama dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa yang diubah di antaranya istilah orang dalam pemantauan (ODP) berubah menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) berubah menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Perubahan kriteria perhitungan korban meninggal dunia dan pasien sembuh

Selain perubahan istilah-istilah di atas, ada perubahan terkait kriteria perhitungan korban meninggal dunia dan sembuh akibat virus corona Covid-19.

Dalam pedoman tersebut, angka kematian dihitung berdasarkan jumlah kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19.

“Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal,”  demikian tertulis dalam peraturan Kemenkes.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Penumpang Bus Meninggal Dunia Disebut karena Virus Corona

Kasus probable didefinisikan sebagai ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Sementara, kasus konfirmasi yakni seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang dibagi menjadi simptomatik (dengan gejala) dan asimptomatik (tanpa gejala).

Kriteria perhitungan ini berbeda dengan sebelumnya di mana jumlah korban meninggal hanya dihitung berdasarkan kasus positif.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, perhitungan korban meninggal dunia sudah mengikuti revisi ke-5.

“Data sudah mengikuti revisi 5 sejak 13 Juli,” ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

Ia menyebutkan, sebelumnya, kriteria perhitungan korban meninggal hanya pasien dengan kasus konfirmasi.

Sementara itu, Kasie Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kesehatan DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama, MKM, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa perhitungan korban meninggal dunia saat ini disesuaikan dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasr (Covid-19) Revisi ke -5.

"Sudah. Silakan di cek di corona.jakarta.go.id semua sudah disesuaikan," ujar Ngabila dihubungi terpisah, Minggu (19/7/2020).

Ngabila menyebut penyesuaian tersebut dilakukan mulai 16 Juli 2020.

Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Sudah di Atas China, Apa Catatan untuk Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com