KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit.
Namun, biaya perawatan pasien itu dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
"Guna menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Ia menambahkan, pada KMK baru diatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan, termasuk Covid-19.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19?
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.