Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Persiapan Pemerintah Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2020...

Kompas.com - 24/07/2020, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan ibadah haji 2020.

Untuk ibadah haji 2020, Pemerintah Arab Saudi fokus pada langkah-langkah kesehatan yang luas untuk mengantisipasi ancaman virus corona.

"Persiapan dan tindak lanjut tim pemeliharaan sedang dilakukan setiap hari untuk mempersiapkan musim ini," kata Penasihat Ketua Dewan Otoritas Pengembangan Wilayah Mekkah, Alaa al-Nofaie, dilansir dari Arab News, Jumat (24/7/2020).

"Pemerintah juga memastikan bahwa layanan di Mekah dan di tempat-tempat suci berada pada tingkat kesiapan tertinggi meskipun jumlah peziarah tahun ini sedikit," lanjut dia.

Sementara itu, seorang pejabat di Dewan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Abdulhamid al-Maliki mengatakan, situasi mendesak karena pandemi virus corona memerlukan upaya dari semua pihak untuk mamastikan kemanan, kesehatan, dan layanan jemaah.

Menurut dia, lebih dari 3.500 pekerja terlibat dalam pembersihan besar-besaran di Masjidil Haram, Mekkah.

Baca juga: Update Terkini Pelaksaan Haji 2020: Jemaah Mulai Jalani Karantina

Dewan itu juga mengawasi secara langsung program disinfektasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi wabah virus.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling Ka'bah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Selain itu, pintu masuk ke Kota Mekkah dan area Masjidil Haram hanya akan diizinkan bagi jemaah yang memiliki izin resmi.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata Komandan Kemanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan.

Bagi individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Baca juga: Masjidil Haram Akan Ditutup Saat Idul Adha

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Ekonom Fadhel al-Buainain mengatakan, meski kondisi ekonomi negara sedang sulit karena penangguhan umrah dan pembatasan jumlah haji, Arab Saudi telah mengatumakan keselamatan umat Islam.

Sementara itu, Dewan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah meluncurkan platform interaktif untuk jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Skala Kecil pada 29 Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com