Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Terkini Pelaksaan Haji 2020: Jemaah Mulai Jalani Karantina

Kompas.com - 20/07/2020, 14:40 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksaan ibadah Haji 2020 yang dijadwalkan akan dimulai pada 29 Juli 2020 atau bertepatan dengan 8 Dzulhijjah 1441 H tinggal menghitung hari.

Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaan haji berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ibadah haji yang biasanya dihadiri oleh 2 juta jemaah, tahun ini dibatasi menjadi hanya sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.

Lantas, bagaimana kabar terkini mengenai pelaksaan ibadah haji 2020?

Jemaah terpilih dari 160 negara

Pada 12 Juli 2020 lalu, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari Arab News, Minggu (12/7/2020), para jemaah tersebut dipilih berdasarkan standar tinggi untuk memastikan kemanan dan kesehatan para peziarah.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Baca juga: [HOAKS] Jemaah Haji asal Padang Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2020

Jemaah mulai menjalani karantina

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah yang terpilih mulai menjalani karantina selama tujuh hari sejak Minggu (19/7/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perindungan yang diambil untuk memastikan kemanan jemaah selama pelaksanaan haji.

Nantinya, langkah serupa juga akan diterapkan ketika para jemaah selesai melaksanakan ibadah haji.

Sanksi bagi jemaah ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percata terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.

Baca juga: Gelar Ibadah Haji di Tengah Pandemi, Arab Saudi Terapkan 8 Protokol Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com